DPRD dan Pemprov DKI Sepakat KUA PPAS APBD 2024 Rp 81,5 Trilium

    DPRD dan Pemprov DKI Sepakat KUA PPAS APBD 2024 Rp 81,5 Trilium
    DPRD Gelar Paripurna Penandatanganan MOU KUA-PPAS APBD DKI 2024

    JAKARTA, Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Penjabat (Pj ) Gubernur DKI Jakarta  Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama tiga wakil lainnya, yakni Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023).

    Pada kesempatan itu, Pras sapaan karib Ketua DPRD menyampaikan, kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 tanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggatan Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

    “Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya dalam rapat paripurna.

    Sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

    “Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah tanggal 8 September 2023 disepakati rapat paripurna dimaksud dilaksanakan hari ini Senin, 18 September 2023, ” sambung Pras.

    Besaran KUA-PPAS APBD tahun 2024 Rp81, 5 triliun terdiri dari rancangan proyeksi pendapatan daerah di sepanjang tahun 2024 sebesar Rp72, 3 triliun. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52, 3 triliun, Pendapatan Transfer Rp19, 2 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp722, 1 miliar.

    Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9, 2 triliun yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3, 82 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp5, 41 triliun.

    Lalu rancangan belanja daerah sebesar Rp71, 8 triliun dengan rincian, Belanja Operasi Rp58, 8 triliun, Belanja Modal Rp11, 4 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp1, 1 triliun dan Belanja Transfer Rp318, 3 miliar.

    Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9, 7 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp7, 9 triliun, dan pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp1, 8 triliun. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Sekda DKI, Sosialisasi Cetak Ulang KTP Tunggu...

    Artikel Berikutnya

    Si Jago Merah Kembali Terjadi di Jakarta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami