Ancaman Pasal Berlapis Pengemudi yang Ugal-ugalan

    Ancaman Pasal Berlapis Pengemudi yang Ugal-ugalan
    Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.SSOS.MH

    Jakarta, Sudah beberapa kali viral, pengemudi angkutan umum mengemudikan kendaraannya dengan cara ugal - ugalan, zig zag, meliuk – liuk tanpa memperhatikan rambu dan fungsi marka. Seenaknya sendiri pindah dari satu lajur ke lajur yang lain tanpa memberi isyarat, memotong marka garis utuh, abaikan rambu – rambu dan sebagainya yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Terkait hal itu, Pemerhati masalah transportasi dan hukum Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor umum bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para penumpang dan pengguna jalan lain. Jaminan tersebut harus mampu diwujudkan oleh pengemudi dengan cara tertib berlalu lintas dan taat aturan.

    Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ). 

    "Petugas dengan kewenangan diskresinya melihat pengemudi yang ugal - ugalan dapat menindak dengan tilang dengan pelanggaran pasal berlapis atau pasal sanksi hukuman tertinggi".kata Budiyanto, Minggu (12/3/2023)

    Menurut Budi, petugas dalam melakukan tindakan menyentuh pada aspek – aspek yang bernuansa komprehensif, mengedukasi, memberikan pembelajaran, dan aspek Justice serta deterence effec. 

    "Pembiaran terhadap pengemudi ugal - ugalan tanpa memberikan sanksi tegas , sangat tidak mendidik dan menggerus wibawa aparat".ujarnya.

    Ia menjelaskan, penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melibatkan 3 ( tiga ) instansi penegak hukum ( Polri, Kejaksaan dan Pengadilan ).

    Ketiga instansi penegakan hukum diharapkan memiliki semangat yang sama untuk mencegah, mengedukasi dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap Pengemudi ugal - ugalan karena menyangkut keselamatan manusia.

    "Bila perlu perlakuan terhadap pengemudi yang ugal - ugalan diberikan sanksi pidana dan sanksi tambahan berupa pencabutan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) dalam waktu tertentu. Karena pencabutan SIM harus melalui penetapan Pengadilan" tandasnya.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Penerbangan Lion Air Group Masih Aman dari...

    Artikel Berikutnya

    Menaker Ida Fauziyah Hadiri Peluncuran Buku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami